Sunday, October 14, 2012

Info Kilas ESDM, 13 Oktober 2012


TAMBANG

Pemerintah Perpanjang SPA Divestasi Newmont

Direncanakan pemerintah akan kembali memperpanjang perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) atas 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang akan habis jangka waktunya pada 25 Oktober 2012.

Menurut Sekretraris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Baddarudin, pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemerintah meminta izin DPR sebelum membeli saham divestasi Newmont. Namun, mengingat tenggat waktu pemenuhan syarat efektif dalam SPA akan jatuh tempo pada 25 Oktober mendatang, pemerintah akan lebih dulu mengajukan perpanjangan SPA.

“Kalau soal SPA itu gampang, nanti akan kita perpanjang,” tuturnya.

Kiagus mengungkapkan, perpanjangan SPA berkaitan dengan kepentingan pemerintah dan Newmont. Pasalnya, sebagai perusahaan yang menjalankan produksi berdasarkan kontrak karya, Newmont wajib melakukan divestasi.        (BI-3)

 

Tambang Emas Martabe Hentikan Penambangan

Selama menunggu adaanya kesepakatan dengan masyarakat mengenai pembuangan limbah, akhirnya PT Agincourt Resources atau Martabe Gold Project di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, menghentikan sementara kegiatan penambangannya.

Menurut Kepala Bidang Pertambangan dan Energi, Dinas Pertambangan dan Energi Sumatra Utara, Zubaidi, secara resmi kegiatan pertambangan di Batang Toru, Tapanuli Selatan, dihentikan sementara sejak 19 September 2012 dengan merumahkan 900 karyawannya. Belum diketahui kapan perusahaan ini akan melanjutkan operasinya.

“Perusahaan memilih berhenti sementara dan belum pasti kapan beroperasi lagi karena permasalahn limbah dengan delapan desa,” tuturnya.

Zubaidi mengemukakan, masyarakat yang berada di delapan desa kecamatan Muara Batang Toru menolak air limbah hasil operasi Agincourt Resources dibuang ke hulu sungai itu menjadi sumber air utama masyarakat.    (BI-10)

MIGAS

BP Migas: POFD Lapangan Tangguh Terkendala Pembebanan Biaya

Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) belum juga memberikan persertujuan atas rencana pengembangan lanjutan (plan of further development/POFD) Lapangan Tangguh, Papua, dikarenakan BP Migas masih mempertimbangkan pembebanan biaya proyek ini.

Menurut Deputi Perencanaan BP Migas, Widhyawan Prawiraatmadja, pihaknya telah melakukan pembahasan teknis dan administratif. POFD tersebut dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Tetapi BP Berau Limited sebagai operator Tangguh masih perlu memberikan klarifikasi untuk beberapa hal, di antaranya tentang pembebasan biaya,” ujarnya.

Widhyawan menegaskan, BP Berau Ltd masih perlu memberikan klarifikasi terkait usaha-usaha untuk mempertahankan penerimaan negara dari Tangguh Train 1 dan Train 2 yang saat ini sudah berproduksi.     (ID-7)

 

BPK: Kegiatan Investasi Pertamina di Australia Tidak Tercatat

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya kegiatan investasi PT Pertamina (Persero) di Australia tidak tercatat dan dimasukkan ke Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Bahkan kegiatan investasi senilai Aus$ 66,2 juta atau Rp 568 miliar itu dihapuskan dari aset minyak dan gas bumi.

Berdasarkan hasil pemeriksanaan dengan tujuan tertentu pada 2010 dan 2011, disebutkan bahwa pada 2009, Pertamina melakukan investasi dengan mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Menurut temuan BPK tersebut, kegiatan investasi ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam RKAP. Sebab, proses akuisisi tersebut dianggap bersifat rahasia.

Tidak hanya itu penemuan BPK, hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa target akuisisi dan harga beli belum diketahui pada saat RKAP disusun. Bahkan, RKAP revisi 2010 menunjukkan bahwa hasil investasi blok di Australia dalam bentuk peningkatan kuota produksi minyak tidak dapat diketahui karena digabung dengan hasil investasi di Blok Offshore North West Java (ONWJ).      (KT-Bisnis)

 

 

 

ENERGI

BPK: PLN Harus Tegas Terhadap Pemasok

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar PT Perusahaan Listrik Negara memberikan sanksi bagi pemasok yang gagal menyediakan kebutuhan gas pembangkit listrik BUMN tersebut.

Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, kontrak PLN dengan pemasok gas yang tidak menyertakan sanksi menyebabkan subsidi listrik tidak efisien.

“PLN punya mesin yang dual firing bisa gas dan BBM. Begitu gas shortage, biaya naik. Ini karena penjatahan gas kurang,” ujarnya.

Hadi menjelaskan, kegagalan pemasok memenuhi kebutuhan gas pembangkit listrik PLN membebani anggaran belanja subsidi untuk listrik dan bahan bakar minyak (BBM).      (BI-3)

 

APROBI: Pemerintah Harus Naikkan Kadar Campuran Biofuel ke Dalam BBM

Guna mendorong penyerapan bahan bakar nabati (BBN) di pasar domestik, Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) meminta kepada pemerintah untuk menaikkan kadar campuran biofuel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) hingga 10 persen.

Menurut Sekretaris Jenderal Aprobi, Paulus Tjakrawan, pemerintah perlu mempercepat kebijakan penaikan kadar campuran (blending rate) biofuel menjadi 10% dalam waktu dekat.

“Maunya pemerintah seperti apa, industri tinggal suplai kalau itu memungkinkan,” ujarnya.

Berdasarkan Permen ESDM No.32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, kewajiban melakukan pencampuran BBN ke dalam BBm berkisar 1%-5%. Mandatory itu baru meningkat menjadi 5%-10% mulai januari 2015 meskipun Pertamina telah meningkatkan penggunaan fatty acid methyl ester (FAME) pada produk biosolar dari 5% menjadi 7%.    (BI-9)

 

Desember, PLN Operasikan Pembangkit CNG Jakabaring

Rencananya pada bulan Desember nanti, PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) akan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas terkompresi (compressed natural gas/CNG) di Jakabaring, Sumatera Selatan. Pembangkit CNG atau PLTG Jakabaring ini merupakan pembangkit listrik pertama yang menggunakan CNG sebagai bahan bakarnya.

Menurut Kepala Divisi BBM dan Gas PT PLN, Suryadi Mardjoeki, pihaknya berkomitmen merampungkan tiga proyek pembangkit CNG dalam waktu dekat. Pembangkit pertama yang akan diselesaikan adalah PLTG Jakabaring.

“Sekarang masih dalam tahap pemasangan rangkaian tabung penyimpan CNG (skid). Diperkirakan semua akan terpasang pada pertengahan November. Setelah itu dilanjutkan tahap uji coba (comissioning) dan operasi,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, proyek CNG Jakabaring digarap oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatera Selatan. Proses pengadaan dilakukan sejak Mei lalu, namun sempat terkendala masalah internal di PDPE sehingga baru bisa beroperasi pada Desember mendatang. Dengan pasokan gas sebesar 3,5 juta kaki kubik per hari (million standard cubic feet per day/mmscfd), PLTG Jakabaring akan menghasilkan setrum sebesar 50 megawatt (MW).      (ID-7)