TAMBANG
Pemerintah Perpanjang SPA
Divestasi Newmont
Direncanakan pemerintah akan kembali memperpanjang perjanjian jual beli (sales purchase agreement/SPA) atas 7%
saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang akan habis jangka waktunya
pada 25 Oktober 2012.
Menurut Sekretraris Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Baddarudin,
pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengharuskan pemerintah
meminta izin DPR sebelum membeli saham divestasi Newmont. Namun, mengingat
tenggat waktu pemenuhan syarat efektif dalam SPA akan jatuh tempo pada 25
Oktober mendatang, pemerintah akan lebih dulu mengajukan perpanjangan SPA.
“Kalau soal SPA itu gampang, nanti akan kita perpanjang,” tuturnya.
Kiagus mengungkapkan, perpanjangan SPA berkaitan dengan kepentingan
pemerintah dan Newmont. Pasalnya, sebagai perusahaan yang menjalankan produksi
berdasarkan kontrak karya, Newmont wajib melakukan divestasi. (BI-3)
Tambang Emas Martabe Hentikan
Penambangan
Selama menunggu adaanya kesepakatan dengan masyarakat mengenai pembuangan
limbah, akhirnya PT Agincourt Resources atau Martabe Gold Project di Kabupaten
Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, menghentikan sementara kegiatan
penambangannya.
Menurut Kepala Bidang Pertambangan dan Energi, Dinas Pertambangan dan
Energi Sumatra Utara, Zubaidi, secara resmi kegiatan pertambangan di Batang
Toru, Tapanuli Selatan, dihentikan sementara sejak 19 September 2012 dengan
merumahkan 900 karyawannya. Belum diketahui kapan perusahaan ini akan
melanjutkan operasinya.
“Perusahaan memilih berhenti sementara dan belum pasti kapan beroperasi
lagi karena permasalahn limbah dengan delapan desa,” tuturnya.
Zubaidi mengemukakan, masyarakat yang berada di delapan desa kecamatan
Muara Batang Toru menolak air limbah hasil operasi Agincourt Resources dibuang
ke hulu sungai itu menjadi sumber air utama masyarakat. (BI-10)
MIGAS
BP Migas: POFD Lapangan Tangguh
Terkendala Pembebanan Biaya
Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) belum
juga memberikan persertujuan atas rencana pengembangan lanjutan (plan of further development/POFD)
Lapangan Tangguh, Papua, dikarenakan BP Migas masih mempertimbangkan pembebanan
biaya proyek ini.
Menurut Deputi Perencanaan BP Migas, Widhyawan Prawiraatmadja, pihaknya
telah melakukan pembahasan teknis dan administratif. POFD tersebut dipastikan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tetapi BP Berau Limited sebagai operator Tangguh masih perlu memberikan
klarifikasi untuk beberapa hal, di antaranya tentang pembebasan biaya,”
ujarnya.
Widhyawan menegaskan, BP Berau Ltd masih perlu memberikan klarifikasi
terkait usaha-usaha untuk mempertahankan penerimaan negara dari Tangguh Train 1
dan Train 2 yang saat ini sudah berproduksi.
(ID-7)
BPK: Kegiatan Investasi
Pertamina di Australia Tidak Tercatat
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan adanya kegiatan investasi PT
Pertamina (Persero) di Australia tidak tercatat dan dimasukkan ke Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Bahkan kegiatan investasi senilai Aus$ 66,2
juta atau Rp 568 miliar itu dihapuskan dari aset minyak dan gas bumi.
Berdasarkan hasil pemeriksanaan dengan tujuan tertentu pada 2010 dan 2011,
disebutkan bahwa pada 2009, Pertamina melakukan investasi dengan mengakuisisi
Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia. Menurut temuan BPK tersebut,
kegiatan investasi ini tidak secara eksplisit dinyatakan dalam RKAP. Sebab,
proses akuisisi tersebut dianggap bersifat rahasia.
Tidak hanya itu penemuan BPK, hasil pemeriksaan juga menemukan bahwa target
akuisisi dan harga beli belum diketahui pada saat RKAP disusun. Bahkan, RKAP
revisi 2010 menunjukkan bahwa hasil investasi blok di Australia dalam bentuk
peningkatan kuota produksi minyak tidak dapat diketahui karena digabung dengan
hasil investasi di Blok Offshore North West Java (ONWJ). (KT-Bisnis)
ENERGI
BPK: PLN Harus Tegas Terhadap
Pemasok
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta agar PT Perusahaan Listrik Negara
memberikan sanksi bagi pemasok yang gagal menyediakan kebutuhan gas pembangkit
listrik BUMN tersebut.
Menurut Ketua BPK, Hadi Purnomo, kontrak PLN dengan pemasok gas yang tidak
menyertakan sanksi menyebabkan subsidi listrik tidak efisien.
“PLN punya mesin yang dual firing bisa
gas dan BBM. Begitu gas shortage, biaya
naik. Ini karena penjatahan gas kurang,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, kegagalan pemasok memenuhi kebutuhan gas pembangkit
listrik PLN membebani anggaran belanja subsidi untuk listrik dan bahan bakar
minyak (BBM). (BI-3)
APROBI: Pemerintah Harus
Naikkan Kadar Campuran Biofuel ke Dalam BBM
Guna mendorong penyerapan bahan bakar nabati (BBN) di pasar domestik,
Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) meminta kepada pemerintah untuk
menaikkan kadar campuran biofuel ke dalam bahan bakar minyak (BBM) hingga 10
persen.
Menurut Sekretaris Jenderal Aprobi, Paulus Tjakrawan, pemerintah perlu
mempercepat kebijakan penaikan kadar campuran (blending rate) biofuel menjadi
10% dalam waktu dekat.
“Maunya pemerintah seperti apa, industri tinggal suplai kalau itu
memungkinkan,” ujarnya.
Berdasarkan Permen ESDM No.32/2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata
Niaga Bahan Bakar Nabati (biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, kewajiban
melakukan pencampuran BBN ke dalam BBm berkisar 1%-5%. Mandatory itu baru
meningkat menjadi 5%-10% mulai januari 2015 meskipun Pertamina telah
meningkatkan penggunaan fatty acid methyl
ester (FAME) pada produk biosolar dari 5% menjadi 7%. (BI-9)
Desember, PLN Operasikan
Pembangkit CNG Jakabaring
Rencananya pada bulan Desember nanti, PT Perusahaan Listrik Negara
(Persero) akan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas terkompresi
(compressed natural gas/CNG) di
Jakabaring, Sumatera Selatan. Pembangkit CNG atau PLTG Jakabaring ini merupakan
pembangkit listrik pertama yang menggunakan CNG sebagai bahan bakarnya.
Menurut Kepala Divisi BBM dan Gas PT PLN, Suryadi Mardjoeki, pihaknya
berkomitmen merampungkan tiga proyek pembangkit CNG dalam waktu dekat.
Pembangkit pertama yang akan diselesaikan adalah PLTG Jakabaring.
“Sekarang masih dalam tahap pemasangan rangkaian tabung penyimpan CNG
(skid). Diperkirakan semua akan terpasang pada pertengahan November. Setelah
itu dilanjutkan tahap uji coba (comissioning)
dan operasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, proyek CNG Jakabaring digarap oleh Perusahaan Daerah
Pertambangan dan Energi (PDPE) Sumatera Selatan. Proses pengadaan dilakukan
sejak Mei lalu, namun sempat terkendala masalah internal di PDPE sehingga baru
bisa beroperasi pada Desember mendatang. Dengan pasokan gas sebesar 3,5 juta
kaki kubik per hari (million standard
cubic feet per day/mmscfd), PLTG Jakabaring akan menghasilkan setrum
sebesar 50 megawatt (MW). (ID-7)